A. TATA TERTIB UMUM
1. Siswa harus hadir di madrasah
15 (lima belas ) menit sebelum pelajaran dimulai dan mengikuti apel pagi,
2. Pelajaran dimulai pada pukul 07.30 Wib s/d pukul 13.30 Wib kecuali
Hari Jumat s/d pukul 11.15 Wib.,
3 . Setiap hari Senin wajib mengikuti Upacara Penaikan Bendera Merah
Putih,
4. Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah, yaitu:
a.
Hari Senin s/d Selasa seragam putih- biru untuk siswa MTs dan putih-abu-abu
untuk siswa MA, Rabu s/d Kamis seragam
baju batik dan menutup aurat (busana muslim/muslimah),
b.
Baju dimasukkan ke dalam celana
bagi laki-laki dan baju kurung bagi perempuan,
c.
Ukuran panjang rok/celana dimulai
dari pinggang sampai bawah mata kaki,
d.
Hari Jum’at s/d Sabtu seragam pramuka lengkap dengan baret-baretnya,
e.
Baju seragam harus dipasang
atribut madrasah,
f.
Memakai sepatu berwarna hitam
dan terbuat dari bahan kain dengan kaus kaki warna putih pada hari Senin s/d Kamis dan kaus
kaki warna hitam pada hari Jum’at s/d Sabtu,
g.
Memakai ikat pinggang warna
hitam,