A. TATA TERTIB UMUM
1. Siswa harus hadir di madrasah
15 (lima belas ) menit sebelum pelajaran dimulai dan mengikuti apel pagi,
2. Pelajaran dimulai pada pukul 07.30 Wib s/d pukul 13.30 Wib kecuali
Hari Jumat s/d pukul 11.15 Wib.,
3 . Setiap hari Senin wajib mengikuti Upacara Penaikan Bendera Merah
Putih,
4. Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah, yaitu:
a.
Hari Senin s/d Selasa seragam putih- biru untuk siswa MTs dan putih-abu-abu
untuk siswa MA, Rabu s/d Kamis seragam
baju batik dan menutup aurat (busana muslim/muslimah),
b.
Baju dimasukkan ke dalam celana
bagi laki-laki dan baju kurung bagi perempuan,
c.
Ukuran panjang rok/celana dimulai
dari pinggang sampai bawah mata kaki,
d.
Hari Jum’at s/d Sabtu seragam pramuka lengkap dengan baret-baretnya,
e.
Baju seragam harus dipasang
atribut madrasah,
f.
Memakai sepatu berwarna hitam
dan terbuat dari bahan kain dengan kaus kaki warna putih pada hari Senin s/d Kamis dan kaus
kaki warna hitam pada hari Jum’at s/d Sabtu,
5. Setiap siswa memasuki komplek
madrasah melalui pintu gerbang,
6. Siswa yang mengendarai sepeda motor/mobil wajib menempatkannya pada
tempat parkir di halaman madrasah,
7. Setiap siswa wajib membuang sampah di tempat sampah yang
disediakan,
8. Siswa tidak dibenarkan keluar komplek madrasah sebelum pelajaran
berakhir kecuali mendapat izin tertulis dari piket guru,
9. Siswa wajib mengikuti pelaksanaan pembelajaran dari setiap guru
bidang studi,
10. Setiap siswa wajib mengikuti shalat zuhur berjamaah di aula
kecuali hari Jumat,
11. Siswa tidak dibenarkan keluar kelas kecuali mendapat izin dari
guru bidang studi yang sedang berlangsung atau yang akan berlangsung,
12. Setiap siswa dikenakan iuran Sumbangan Pendidikan sebesar yang
ditentukan oleh Yayasan/Pimpinan,
13.
Iuran Sumbangan Pendidikan dimaksud
sudah harus dibayar setiap tanggal 5 setiap bulan,
14.
Siswa dilarang:
a.
Membuang sampah sembarangan,
b.
Mencoret-coret atau bahkan merusak
alat-alat/barang-barang milik madrasah,
c.
Meminta dengan paksa sesuatu milik
orang lain atau siswa lain,
d.
Mencuri barang-barang orang
lain/siswa lain/milik madrasah,
e.
Berkelahi atau bermusuhan dengan
orang lain/siswa lain,
f.
Memasuki asrama putera/puteri bagi siswa/I yang tidak mondok
g.
Merokok dan sejenisnya
h.
Membawa Hp dan benda-benda
tajam
i.
Berjudi dalam bentuk apapun,
j.
Minum minuman keras dan
narkoba sedikit atau banyak,
15.
Siswa yang melanggar peraturan
madrasah di atas akan diberikan sanksi yaitu:
a.
Peringatan secara lisan,
b.
Peringatan secara tertulis dengan
membuat perjanjian tertulis,
c.
Dipindahkan kesekolah/madrasah
lain,
d.
Diskorsing,
e.
Diberhentikan
16.
Urutan sanksi diatas diberlakukan kecuali berjudi dan minum minuman
keras langsung diskorsing atau diberhentikan.
B.
TATA TERTIB KHUSUS BAGI SISWA YANG
MONDOK
Selain
wajib melaksanakan Tata Tertib Siswa Umum, Siswa/I yang mondok diwajibkan melaksanakan Tata Tertib tambahan sebagai berikut:
1.
Santri/ah setiap
hari wajib bangun pagi pukul 04.30 Wib dan tidur malam pukul 22.30
Wib.,
2.
Santri/ah wajib melaksanakan Shalat Lima Waktu
sehari semalam berjamaah di aula,
3.
Santri/ah wajib memiliki:
a.
Alat-alat perlengkapan Shalat Lima Waktu
(kain sarung, lobe warna putih/mukenah, sajadah ukuran sedang dan baju piyama bagi laki-laki) dan Al-Quran,
b.
Alat-alat perlengkapan makan (piring,
cangkir, sendok, dan lain-lain),
c.
Alat-alat perlengkapan
tidur (tikar, lemari, kasur dan bantal bila diperlukan),
d.
Alat-alat perlengkapan
mandi (sabun, pasta gigi dan wadah
keduanya),
4.
Santri/ah wajib mengikuti
pelaksanaan kegiatan kepesantrenan, sebagai berikut:
a.
Pukul 14.30 s/d
pukul 17.00 wib :
belajar sore (ilmu tajwid, nahwu sharaf dan Tafsir Al-Quran),
b.
Pukul 17.00 Wib s/d 30 menit sebelum azan maghrib : kegiatan olahraga (Fakultatif)
c.
Ba’da Maghrib s/d Shalat Isya : Membaca Al-Quran kecuali
malam Jumat, malam Sabtu dan Malam Minggu,
d.
Ba’da Maghrib s/d Shalat Isya malam Jumat : Membaca Yasin berjamaah,
e.
Ba’da Maghrib s/d Shalat Isya malam Sabtu : Suliyah (Diskusi
Keislaman),
f.
Ba’da Maghrib s/d Shalat Isya malam Minggu : Kuliah Tujuh Menit (Kultum),
g.
Pukul 20.30 Wib s/d
22.15 : Belajar malam
(mandiri), kecuali malam Jumat dan malam Minggu,
h.
Pukul 20.30 Wib s/d
22.15 Malam Jumat :
Muhadharah (Pidato 3 Bahasa),
i.
Pukul 20.30 Wib s/d
22.15 Malam Minggu :
Kegiatan Mandiri (Pengembangan Bakat),
j.
Ba’da Shubuh Senin s/d
Rabu s/d pukul 06.00 Wib : Kuliah Subuh
k.
Ba’da Shubuh Kamis s/d
Sabtu s/d pukul 06.00 Wib : Mufrodat/Muhadasah,
5.
Santri/ah wajib tidur di
asrama yang sudah ditentukan oleh Pembina asrama,
6.
Santri/ah wajib membawa
buku pelajaran (buku cetak) atau buku kecil catatan mufrodat/vocabulary setiap keluar dari asrama kecuali pada waktu
mau ke w.c.
7.
Santri/ah diwajibkan menjaga kebersihan di komplek pesantren dan asrama,
8.
Santri/ah diwajibkan
menjaga ketertiban di komplek pesantren dan asrama,
9.
Santri/ah wajib
menghormati/menghargai santri/ah lain yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda,
10.
Santri/ah wajib
menghentikan segala kegiatan sore paling lambat 30 menit sebelum azan shalat
maghrib,
11.
Santri/ah dilarang:
a.
Mandi ke sungai, kecuali
tidak ada air di bak mandi,
b.
Makan di asrama,
c.
Berlari-lari atau membuat
keributan di asrama,
d.
Buang air kecil atau air besar
kecuali di w.c.,
e.
Memasuki dan tidur di
asrama orang lain,
f.
Membuang sampah sembarangan
di asrama,
g.
Berolahraga setelah jam
makan siang sampai shalat asar,
h.
Merokok, mencuri sekecil
apapun, berkelahi/bermusuhan ,berjudi, narkoba dan minum minuman keras,
12.
Santri/ah yang melanggar
Tata Tertib di atas diberikan sanksi,
yaitu:
a.
Peringatan secara lisan,
b.
Peringatan secara tertulis
dengan membuat perjanjian
tertulis,
c.
Dikeluarkan dari asrama,
d.
Skorsing,
e.
Diberhentikan
Ka. MA DF Ka.
MTs DF
JULMAHDI SIREGAR, S.Pd HALIMAH NST, S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar